Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Badan Keahlian, Deputi, dan Inspektur Utama, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda