Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan kepada
mengenai hasil pelaksanaan dukungan administrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
