Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
