Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Niger mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Niger concerning Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Oktober 2017 di Jakarta, INDONESIA.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Niger mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Niger concerning Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) dalam bahasa INDONESIA, bahasa Perancis, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.