Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 26 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Analis Keimigrasian bagi Pegawai Negeri Sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda