Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kantor Staf PRESIDEN. (2) Kantor Staf PRESIDEN adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) Kantor Staf PRESIDEN dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan.
Koreksi Anda