Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka:
a. Ketentuan Pasal 16 Peraturan PRESIDEN Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja;
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 84 Tahun 2014; dan
c. Peraturan
Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
