Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan Kantor Staf PRESIDEN dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk pertama kali menggunakan anggaran Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan tahun 2015.
Koreksi Anda