Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf PRESIDEN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Kantor Staf PRESIDEN dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sepanjang tidak merugikan kepentingan negara dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda