Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf
berkoordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu dengan unit-unit organisasi yang berada di lingkungan Kantor Kepresidenan.
Koreksi Anda
