Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan. (2) Staf Khusus apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau uang pesangon.
Koreksi Anda