Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf Kepresidenan. (2) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda