Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat struktural eselon I.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Tenaga Ahli Utama diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon I.b. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Tenaga Ahli Madya diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon II.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-setingginya setingkat dengan pejabat eselon III.a. atau Jabatan Administrator.
Koreksi Anda
