Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Teks Saat Ini
Pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV pada Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala Staf Kepresidenan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
