Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekretariat adalah jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda