Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala Staf Kepresidenan. (3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf Kepresidenan.
Koreksi Anda