Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Staf PRESIDEN terdiri dari: a. Kepala Staf Kepresidenan; b. Deputi; dan c. Tenaga Profesional.
Koreksi Anda