Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Pemberian tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan status kepegawaian masing-masing pejabat fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
Koreksi Anda
