Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2013 tentang HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA DEWAN RISET NASIONAL
Teks Saat Ini
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.
Koreksi Anda
