Pasal 1
Mengesahkan Agreement Establishing the ASEAN – Australia – New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN – Australia – Selandia Baru), yang telah ditandatangani di Cha-am, Phetchaburi, Thailand, pada tanggal 27 Februari 2009 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.