Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Transparansi, Ketua Tim Pengarah membentuk Sekretariat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, rincian tugas, dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah.
BAB III …
Koreksi Anda
