Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana bertanggung jawab kepada Tim Pengarah. (2) Ketua Tim Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Ketua Tim Pengarah.
Koreksi Anda