Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana bertanggung jawab kepada Tim Pengarah.
(2) Ketua Tim Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Ketua Tim Pengarah.
Koreksi Anda
