Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, adalah: a. menyusun Rencana Kerja Tim Transparansi untuk periode 3 (tiga) tahun; b. menyusun format laporan; c. MENETAPKAN rekonsiliator; d. menyebarluaskan hasil rekonsiliasi laporan; e. menyusun laporan Tim Pengarah kepada PRESIDEN; dan f. melakukan hal-hal lain yang ditugaskan oleh Tim Pengarah.
Koreksi Anda