Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Tim Transparansi bertugas melaksanakan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Transparansi berwenang untuk meminta informasi, data tambahan, masukan dan/atau mengadakan konsultasi dengan instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan Industri Ekstraktif, dan pihak lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
