Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan perangkat keras, perangkat lunak, blangko KTP berbasis NIK, dan pemberian bimbingan teknis pelayanan KTP berbasis NIK oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pembiayaan untuk pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dan pembiayaan untuk pengadaan dan pemeliharaan perangkat pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda