Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Blangko KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi jati diri dalam pelayanan publik.
(2) Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, pas photo, dan sidik jari seluruh jari tangan penduduk yang bersangkutan.
(3) Sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diambil pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan:
a. untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan
b. untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan di Instansi Pelaksana.
(4) Rekaman sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
