Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pengadaan perangkat pendukung yang diperlukan dalam penerapan KTP berbasis NIK serta pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
