Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota hanya 1 (satu) kali. (2) Blangko … (2) Blangko KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota hanya 1 (satu) kali. (3) Pemeliharaan atas perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda