Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari Menteri dan pejabat Pemerintah lainnya berakhir setelah yang bersangkutan tidak menjabat lagi dalam jabatan Menteri atau Pejabat Pemerintah dimaksud. (2) Masa jabatan anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari unsur Pemangku Kepentingan adalah selama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda