Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional merupakan jabatan struktural eselon Ia, eselon IIa, eselon IIIa, dan eselon IVa.
(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional diatur lebih
lanjut oleh Ketua Dewan Energi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
