Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Energi Nasional terdiri atas :
a. 7 (tujuh) orang, baik Menteri maupun pejabat pemerintah lainnya yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi; dan
b. 8 (delapan) orang dari pemangku kepentingan, yang terdiri atas :
1) 2 (dua) orang dari kalangan akademisi, yaitu pakar energi dari Perguruan Tinggi;
2) 2 (dua) orang dari kalangan industri, yaitu praktisi di bidang industri energi;
3) 1 (satu) orang dari kalangan teknologi, yaitu pakar bidang rekayasa teknologi energi;
4) 1 (satu) orang dari kalangan lingkungan hidup, yaitu pakar lingkungan di bidang energi; dan 5) 2 (dua) orang dari kalangan konsumen, yaitu masyarakat pengguna energi.
(2) Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
