Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Energi Nasional mempunyai tugas : a. merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; b. MENETAPKAN rencana umum energi nasional; c. MENETAPKAN langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi; serta d. mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
Koreksi Anda