Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 26 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan struktural berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan jabatan struktural.
Koreksi Anda
