Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 26 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda