Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 tentang PENGESAHAN AMENDMENTS TO THE CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MARITIME ORGANIZATION, 2021 (AMENDEMEN TERHADAP KONVENSI ORGANISASI MARITIM INTERNASIONAL, 2021)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 38 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA PUBLIK INDONESIA Perundang-undangan istrasi Hukum, anna Djaman
Koreksi Anda