Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pendanaan Kebijakan KLA bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
