Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan Kebijakan KLA. (2) Gubernur bertanggung jawab atas terwujudnya KLA di provinsi. (3) Bupati/walikota bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota. (4) Dalam penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota, bupati/walikota membentuk gugus tugas KLA.
Koreksi Anda