Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat, media massa, dan dunia usaha berperan dalam penyelenggaraan KLA. (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. orang perseorangan; b. lembaga Perlindungan Anak; c. lembaga kesejahteraan sosial; d. organisasi kemasyarakatan; dan e. lembaga pendidikan.
Koreksi Anda