Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan KLA meliputi tahapan perencanaan KLA, Pra-KLA, pelaksanaan KLA, evaluasi KLA, dan penetapan peringkat KLA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda