Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA untuk pertama kali ditetapkan pada periode tahun 2020- 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (2) Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA selanjutnya ditetapkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda