Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan:
a. kabupaten/kota di seluruh INDONESIA menjadi KLA;
dan
b. pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak.
Koreksi Anda
