Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 25 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
Teks Saat Ini
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN No JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
1. Pemeriksa Keimigrasian Penyelia Rp780.000,00
2. Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan Rp450.000,00
3. Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Rp360.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN
Koreksi Anda
