Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 25 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Keimigrasian bagi Pegawai Negeri Sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
