Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 25 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional PemeriksaKeimigrasian, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Keimigrasian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
