Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 25 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA BEKAS WARGA PROVINSI TIMOR TIMUR YANG BERDOMISILI DI LUAR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanakan Kompensasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda