Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TEUKU UMAR
Teks Saat Ini
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Universitas Teuku Umar dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Universitas Teuku Umar;
b. pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Teuku Umar dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Teuku Umar.
Koreksi Anda
