Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TEUKU UMAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Universitas Teuku Umar dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Universitas Teuku Umar; b. pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Teuku Umar dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Teuku Umar.
Koreksi Anda