Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TEUKU UMAR
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua pegawai Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan yang bekerja pada Universitas Teuku Umar tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 …
Koreksi Anda
