Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TEUKU UMAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Teuku Umar; b. semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Teuku Umar yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Teuku Umar.
Koreksi Anda