Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TEUKU UMAR
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan PRESIDEN ini didirikan Universitas Teuku Umar sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
