Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2011 TENTANG UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 84 Tahun 2011, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 13
(1) Sekretariat UP4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut UP3, yang ber- kedudukan di ibukota Provinsi Papua;
b. Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut UP3B, yang berkedudukan di ibukota Provinsi Papua Barat.
(2) Masing-masing sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(3) Kepala Sekretariat UP3 dan Kepala Sekretariat UP3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat UP4B.”
2. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 23 Hak Keuangan bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Tenaga Profesional, dan Pejabat Kesekretariatan UP4B serta personil pendukung operasional UP4B diatur oleh Kepala UP4B setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.”
3. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 24
(1) Kepala UP4B diberikan hak administrasi dan fasilitas lainnya setara Menteri Negara.
(2) Wakil Kepala dan Deputi diberikan kedudukan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon Ia.
(3) Kepala Sekretariat UP4B diberikan kedudukan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIa.
(4) Kepala Sekretariat UP3 dan UP3B diberikan kedudukan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIb.
(5) Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Ahli, diberikan kedudukan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon Ib.
(6) Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten, diberikan kedudukan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIa.
(7) Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Muda, diberikan kedudukan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIIa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Tenaga Terampil, diberikan kedudukan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IVa.”
Koreksi Anda
